Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya ilkim transportasi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good Governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pedoman pelaksanaan Layanan Informasi Publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Tugas dan Fungsi PPID
Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
Misi
Jam Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat Bangka Belitung
Pelayanan di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Babel dilaksanakan setiap hari kerja. Pada hari Senin hingga Kamis, layanan dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB untuk sesi pagi, dan dilanjutkan pada pukul 13.00 – 16.00 WIB untuk sesi siang. Sedangkan pada hari Jumat, pelayanan dimulai pukul 08.00 – 11.30 WIB dan kembali dibuka setelah istirahat pukul 13.00 – 16.30 WIB.
Kami siap melayani masyarakat sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan terbaik.
Maklumat Pelayanan Kementerian Perhubungan
Berikut Formulir permohonan informasi Publik secara Online
DAFTAR INFORMASI PUBLIK & DIKECUALIKAN BPTD KELAS III BANGKA BELITUNG TAHUN 2025
https://drive.google.com/drive/folders/1wCu3pK-khT8AOyBzD7OVudIxjKFt3DIG?usp=sharing
Laporan Tahunan PPID BPTD Bangka Belitung Tahun 2024
https://drive.google.com/file/d/1ridsAjEdJiqsBupsd3KCf8b3pd9pR-TJ/view?usp=sharing