Services
Pengajuan Keberatan Informasi

Alur Pengajuan Keberatan Informasi

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi

  • Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Kementerian Perhubungan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;

  • Atasan PPID Kementerian Perhubungan harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;

  • Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;

  • Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.

Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

  • Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat diajukan dalam waktu 14 (Empat Belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID yang tidak memuaskan Permohonan Informasi Publik. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi;

  • Dalam waktu 14 (Empat Belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (Seratus) hari kerja. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui Adjukasi;

  • Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjukasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (Empat Belas ) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jika pemohon informasi puas atas keputusan maka Adjukasi Komisi Informasi, Sengketa selesai.

Services