Maklumat Layanan Informasi Publik merupakan komitmen dalam meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Maklumat Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi secara baik dan efisien sehingga informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan tidak dipungut biaya atau GRATIS.
Kebijakan terkait biaya layanan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Dalam rangka mempermudah akses informasi publik, BPTD Kelas II Bali menyediakan form permohonan informasi publik secara online pada link berikut :
PPID BPTD Kelas II Bali memberikan kemudahan bagi pemohon dalam menyampaikan permintaan informasi, memperoleh kepastian penerimaan, serta memungkinkan adanya klarifikasi dan konsultasi secara tatap muka dengan petugas PPID.
https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1y41KS1rpmgjfZeQuNghisryYdAk14DN3