Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cimanuk merupakan salah satu unit pelayanan di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten, yang memiliki tugas pokok dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor angkutan barang. Terletak di Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, UPPKB ini berfungsi untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan berat yang melintas di jalur nasional tetap sesuai dengan ketentuan batas muatan. Dengan kapasitas timbangan hingga 80 ton, UPPKB Cimanuk menjadi salah satu simpul penting dalam mendukung program nasional penanganan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah barat Pulau Jawa.
Untuk menunjang kelancaran operasional, UPPKB Cimanuk dilengkapi dengan:
Jl. Raya Labuan - Pandeglang No.16, Cimanuk, Kec. Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten 42271