Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen)