PPID Pelaksana Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II D.I.Yogyakarta

Dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala BPTD Kelas II D.I.Yogyakarta Nomor SK-BPTDDIY 264 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BPTD Kelas II D.I.Yogyakarta, tertanggal 29 Agustus 2025.

VISI DAN MISI PPID

VISI

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

  • Layanan Informasi Publik

Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;

  • Transparan

Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;

  • Objektif

Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum.

  • Prima

Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.

MISI

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.

TUGAS DAN FUNGSI PPID

1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

...
Struktur Organisasi PPID Pelaksana BPTD Kelas II DIY