Terminal Tipe A Dhaksinarga Gunung Kidul merupakan Satuan Pelayanan di bawah koordinasi Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III D.I.Yogyakarta. Terminal ini memiliki Luas Lahan 49.300 M² dan Luas Gedung 6.631 M² terletak di Desa Selang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul. Di Terminal ini, tepatnya di lantai 2 gedung terminal dimanfaatkan sebagai Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gunung Kidul. Pada awal pemanfaatan hanya ada empat booth pelayanan, namun kini telah berkembang menjadi 17 booth. Total terdapat 85 jenis layanan mulai dari disdukcapil, perbankan, kepolisian, kejaksaan hingga BPJS.
Sejarah / Latar Belakang
- Tahun 2006 – 2012 proses Pembangunan Terminal Dhaksinarga oleh Pemkab Gunung Kidul
- Tahun 2012 – 2016 dikelola oleh Pemkab Gunung Kidul
- Tahun 2017, Menindaklanjuti UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 Pengelolaan Terminal Tipe A beralih dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke Kementerian Perhubungan dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Angkutan dan Multi Moda
- Tahun 2018, Sesuai PM 154 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTD, pengelolaan Terminal Dhaksinarga berada di bawah BPTD Wilayah X Jateng dan DIY.
- Tahun 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 6 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat, pengelolaan Terminal Dhaksinarga berada di bawah BPTD Kelas III DIY