• hubdat.dephub.go.id
  • Bahasa Indonesia
  • English
Logo
  • Beranda
  • Profil
  • Satuan Pelayanan
    • Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo
    • Pelabuhan Penyeberangan Marisa
    • Terminal Tipe A Dungingi
    • Terminal Tipe A Isimu
    • UPPKB Marisa
    • UPPKB Molotabu
  • PPID
    • Profil PPID
    • Layanan PPID
    • Regulasi
    • Permohonan Informasi
  • Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
  • Publikasi

Peraturan Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peraturan Kementerian Perhubungan terkait Keterbukaan Informasi Publik:

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 25 Tahun 2024 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2024;

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 591 Tahun 2023 tentang Informasi yang Dikecualikan.

BPTD Kelas II Gorontalo

BPTD Kelas II Gorontalo Merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Tautan Lainnya

  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Kontak dan Informasi

  • Limba B, South Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo 96136
  • bptdgorontalo@gmail.com
  • None

© 2023. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

search