
KBRN, Jambi : Pemerintah secara terpadu melalui sejumlah instansi terkait akan melakukan penanganann kendaraan yang melebihi dimensi dan melebihi muatan atau Over Dimension and Over Loading (ODOL), termasuk di Provinsi Jambi. Penanganan dilakukan untuk mewujudkan zero ODOL atau tidak ada lagi kendaraan melebihi dimensi dan melebihi muatan.
Di Jambi , penanganan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi bersama stakeholder terkait diantaranya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf mengatakan, ada tiga tahap dalam penanganan yang akan dilakukan terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan, yaitu pertama adalah tahap sosialisasi yang dilaksanakan di bulan Juni ini, tahap kedua berupa peringatan yang dilaksanakan di bulan Juli dan tahap ketiga berupa penindakan yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025.
Untuk tahap sosialisasi dilaksanakan pada bulan Juni ini melalui berbagai sarana ataupun media, dengan sasaran pelaku industry dan pelaku jasa pengangkutan barang, dengan tagar Satu Nyawa Terlalu Banyak dan tagar Keselamatan Jalan Untuk Indonesia.
“Kalau kita melihat dari fenomena yang terjadi dari terkait Odol, tentu objek dan sosialisasi kita yang pertama bahwa ujung tombak daripada angkutan barang ini kan sebenarnya pelaku industri. Pelaku industri dan pelaku jasa pengangkutan, sehingga memang sasaran kita adalah pertama adalah pelaku industri, yang kedua adalah pelaku jasa pengangkutan. Termasuk juga kepada industri karoseri yang membuat kendaraan itu sendiri,” kata Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf, Kamis (12/6/2025).
“Nah, kalau di Jambi kita kan melihat bahwa Jambi ini potensi besarnya adalah tambang batu bara dan kelapa sawit. Sehingga sosialisasi ini juga kita akan menyasar ke kendaraan-kendaraan barang curah, bak terbuka yang mengangkut batubara, pelaku usaha batubara, penambang, sawit juga termasuk kendaraan CPO yang memuat komoditas sawit. Ini yang saat ini kita indikasikan kendaraan yang lalu lalang hampir berkisar kurang lebih 80 persen pengangkut CPO dan batubara terindikasi pada kategori ODOL, tentu ini menjadi sasaran kita. Dan kita berharap bahwa nanti saat kita lakukan tahapan peringatan, dan selanjutnya tahapan penindakan, pelaku usaha sudah tidak kaget,”ujarnya.
Beny menjelaskan bahwa permasalahan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan melebihi ketentuan merupakan permasalahan yang sudah menahun. Pelanggaran ketentuan terkait dimensi dan kapasitas tersebut tidak hanya mengancam keselamatan dalam berlalulintas namun juga menyebabkan kerusakan jalan yang dapat memperpendek usia pakai jalan sehingga sangat merugikan masyarakat.
“Jadi sebenarnya kalau bicara mengenai penanganan over dimensi dan overload atau Odol, ini kan permasalahan yang sudah menahun. Dan ini sejak dulu problem kendaraan melebihi kapasitas muatan dan melebihi ketentuan. Ini pelanggaran yang bisa menimbulkan atau mengancam keselamatan lalu lintas angkutan jalan baik angkutan barang itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” uajr Benny.
Oleh sebab itu dibutuhkan kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pihak dalam memenuhi ketentuan terkait batasan dimensi dan kapasitas kendaraan.