Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi yang termuat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 tahun 2025. BPTD yang semula disebut Wilayah berubah menjadi Kelas, demikian juga dengan penamaan Jabatan Struktural di lingkungan BPTD.
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Kepala BPTD Kelas I Jawa Tengah;
- Kepala Bagian Tata Usaha;
- Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum;
- Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
- Kepala Bidang Prasarana;
- Kepala Seksi Prasarana Jalan;
- Kepala Seksi Prasarana Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
- Kepala Bidang Sarana dan Angkutan Jalan;
- Kepala Seksi Sarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
- Kepala Seksi Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
- Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pengawasan;
- Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
- Kepala Seksi Pengawasan;
- Satuan Pelayanan;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan;
- Pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan;
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengendalian lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan;
- Pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.