


Batam, 17 Juli 2025 – Puluhan kendaraan angkutan umum dan barang terjaring dalam Razia Gabungan Angkutan Umum dan Barang yang diselenggarakan di Jalan Sudirman, depan Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, pada Kamis (17/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan menindak kendaraan tidak laik jalan dan tidak lengkap administrasi, sekaligus meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kota Batam.
Razia ini melibatkan sinergi dari berbagai instansi, yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, dan Samsat Kepri.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan surat kendaraan, bukti uji KIR, dan kondisi fisik kendaraan. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan langsung ditindak tegas, bahkan ada yang ditahan.
Dini Kusumahati, Kepala BPTD Kelas II Kepulauan Riau, menyoroti temuan yang mengkhawatirkan di lapangan. "Kami temukan banyak kendaraan yang tidak hanya mati KIR, tapi juga dalam kondisi sangat tidak layak jalan. Ini sangat membahayakan," ujarnya.
Dini Kusumahati menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan memanggil manajemen perusahaan jika kendaraan milik perusahaan terbukti melanggar. "Kalau terbukti tidak layak, kendaraannya ditahan dan perusahaannya kami panggil. Ini menyangkut keselamatan banyak orang," tegas Dini.
Senada dengan Dini, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, menyampaikan bahwa razia ini juga menjadi upaya penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat. "Pengendara yang tidak membawa surat lengkap ditilang. Kendaraan baru bisa diambil setelah menunjukkan dokumen di Polresta Barelang," jelasnya.
Razia Gabungan Angkutan Umum dan Barang ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap standar teknis dan administrasi kendaraan demi keselamatan bersama di jalan raya.