Tugas dan Fungsi BPTD Kelas II Papua Barat
27 September, 2025 8x| Kategori | : Informasi Profil Unit Kerja Lingkungan Ditjen Hubdat |
| Ringkasan Informasi | : None |
| Penanggung Jawab Pembuatan Informasi | : PPID BPTD Kelas II Papua Barat |
| Penerbit Informasi | : None |
| Bentuk Informasi yang Tersedia | : Soft Copy |
| Tempat dan Tahun Pembuatan | : 2025 |
| Jangka Waktu Penyimpanan | : None |
Tugas BPTD Kelas II Papua Barat
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Papua Barat Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Fungsi BPTD Kelas II Papua Barat
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan;
- Pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan;
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengendalian lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan;
- Pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.