BPTD Kelas II Sulsel Imbau Pengemudi Tidak Menggunakan Bahu Jalan Untuk Pa…
2 Sep. 2026, 8.57, 5Makassar, 01 September 2026 – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan mengimbau seluruh pengemudi angkutan barang yang melintas di area Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pallangga untuk tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir maupun berhenti di luar kondisi yang diperbolehkan.Penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan dapat menyebabkan kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas, sehingga mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya. Kondisi tersebut juga dapat mengurangi ruang gerak kendaraan yang melintas dan meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.Berdasarkan pemantauan petugas UPPKB Pallangga pada Selasa, 01 September 2026, kondisi lalu lintas di sekitar UPPKB Pallangga yang terletak di Jl. Poros Pallangga, Mangalli, Kec. Pallangga, Kabupaten Gowa, terpantau berjalan dengan lancar meskipun terdapat beberapa kendaraan yang memarkirkan kendaraan di ruas jalan di sekitar area UPPKB. Petugas UPPKB Pallangga juga terus melakukan pemantauan dan memberikan imbauan secara persuasif kepada para pengemudi agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir kendaraan yang akan masuk ke area UPPKB Pallangga. Dalam mendukung terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib, BPTD Kelas II Sulawesi Selatan melalui UPPKB Pallangga terus melaksanakan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dalam hal ini, petugas juga melaksanakan edukasi kepada pengemudi mengenai pentingnya mematuhi batas muatan, mengikuti proses pemeriksaan dan penimbangan kendaraan di UPPKB, serta menjaga ketertiban berlalu lintas juga terus dilakukan secara berkelanjutan.BPTD Kelas II Sulawesi Selatan selalu melaksanakan koordinasi dan sinergi bersama instansi terkait guna mendukung kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas. Selain itu, BPTD Kelas II Sulawesi Selatan juga mengajak seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan barang untuk bersama-sama mematuhi peraturan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. Dengan kesadaran, kepatuhan, dan kolaborasi seluruh pihak, kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan dapat terus terwujud.








