Publikasi BPTD Kelas II Sulawesi Tengah

STOP ODOL !!

8 Juni 2025, 10.52 | 92x dilihat

Berita
Blog

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/48/12/DJPD/2025 perihal dukungan sosialisasi ODOL, maka BPTD kelas II Sulawesi Tengah mulai gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi ODOL melalui media digital dan juga media cetak. Oleh karena itu perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu truk ODOL dan Bahaya dibaliknya.

Bahaya Truk ODOL!

Truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL) bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya!

Apa itu “Truk Odol” ? Truk Odol merupakan singkatan dari Over Dimension Over Load ini merupakan istilah yang merujuk pada kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan/atau muatan yang ditentukan oleh peraturan lalu lintas.

“Over Dimensi” merupakan Kondisi dimana dimensi pengangkutan sebuah kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik.

“Over Load” merupakan kondisi dimana kendaraan bermotor mengangkut beban muatan yang melebihi batas berat yang dizinkan (JBI) .

SANKSI TRUK ODOL :

Over Dimension Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Yakni setiap kendaraan bermotor yang beroperasi dan tidak memenuhi kewajiban Uji Tipe , maka dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.

Over Loading Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Yakni Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.