

BPTD Kelas II Sulawesi Utara Gelar Penegakan Hukum Kendaraan ODOL di UPPKB Inobonto dan UPPKB Wangurer Bitung
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Utara kembali melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum (Gakum) terhadap Kendaraan Angkutan Barang Over Dimension dan Over Loading (ODOL) sebagai wujud komitmen dalam menekan pelanggaran lalu lintas dan menciptakan transportasi darat yang selamat, aman, tertib, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi secara bertahap, yakni UPPKB Inobonto pada tanggal 24 s.d. 26 September 2025, dan UPPKB Wangurer Bitung pada tanggal 30 September s.d. 2 Oktober 2025.
Hasil Pelaksanaan
Pada pelaksanaan di UPPKB Inobonto yang berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 September 2025, tercatat sebanyak 220 kendaraan diberikan Surat Peringatan akibat kedapatan membawa muatan berlebih maupun menggunakan dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Jumlah ini menunjukkan masih tingginya tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan barang di jalur tersebut.
Sementara itu, pada giat penegakan hukum di UPPKB Wangurer Bitung yang dilaksanakan pada tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2025, petugas memberikan Surat Peringatan kepada 37 kendaraan, serta tindakan tilang kepada 44 kendaraan oleh Kepolisian Polres Bitung. Tindakan tegas tersebut diambil guna memberikan efek jera bagi para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam berkendara.
Pernyataan dan Sinergitas Lintas Sektor
Dalam sambutannya, Kepala BPTD Kelas II Sulut melalui Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan SDP & Pengawasan, Bpk. Dony Prasetio, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat represif melalui penindakan, tetapi juga edukatif untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha angkutan dan pengemudi.
“Penegakan hukum ODOL ini bertujuan menciptakan kesadaran kolektif bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kendaraan yang berlebihan dimensi maupun muatan tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” ujar Dony.
Sementara itu, perwakilan Polres Bitung menegaskan dukungan penuh kepolisian dalam giat ini.
“Kami dari Polri hadir untuk memastikan kepatuhan di lapangan. Tindakan tilang diberikan kepada kendaraan yang terbukti melanggar agar memberikan efek jera,” ungkap IPTU Sugianto yang ikut mendampingi kegiatan dari Polres Bitung.
Dukungan juga datang dari unsur TNI dan pemerintah daerah, yang turut bersinergi dalam memberikan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya kebersamaan dalam mewujudkan Indonesia bebas ODOL.
Kesimpulan dan Himbauan
Kegiatan penegakan hukum ODOL yang dilakukan BPTD Kelas II Sulawesi Utara bersama Polri, TNI, dan stakeholder terkait bukan sekadar penindakan, tetapi juga sarana mengedukasi masyarakat agar mematuhi aturan muatan dan dimensi kendaraan.
BPTD Kelas II Sulut menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan dan para pengemudi untuk tidak lagi melakukan pelanggaran ODOL, demi keselamatan bersama di jalan raya. Dengan kepatuhan terhadap aturan, transportasi darat di Sulawesi Utara akan semakin aman, tertib, dan berkelanjutan.
Pengakan Hukum Kendaraan Angkutan Barang di UPPKB Inobonto
Pengakan Hukum Kendaraan Angkutan Barang di UPPKB Wangurer Bitung

Sinergitas Antar Instansi Terkait

Pengukuran Dimensi Kendaraan ODOL

Rapat Pelaksanaan Gakum Kendaraan Angkutan Barang di UPPKB Wangurer

Penindakan Penurunan Muatan yang Berlebih

Pemberian Surat Peringatan

Kunjungan Kasat Lantas Polres Bitung - AKP Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H