
BPTD Kelas II Sumatera Utara laksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Survei serta Pengumpulan Data dan Informasi untuk mendukung penyusunan Renstra Ditjen Intram 2025–2029 di Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan.
Dalam rapat tersebut Kepala Seksi Sarana dan Angkutan JSDP BPTD Kelas II Sumatera Utara menyampaikan bahwa sesuai dengan Perpres 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 di Provinsi Sumatera Utara terdapat 4 lokasi tertinggal diantaranya Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat dan Nias Selatan.
Selanjutnya, disampaikan bahwa Ditjen Perhubungan Darat telah memberikan dukungan di sektor transportasi di Kepulauan Nias diantaranya pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Dalam dan Pelabuhan Penyeberangan Pulau Tello (berada pada kabupaten Nias Selatan), pembangunan pelabuhan penyeberangan di Kota Gunungsitoli, Penyediaan Angkutan Penyeberangan Perintis rute penyeberangan Aceh Singkil – Gunungsitoli (antar provinsi) dilayani 1 kapal milik PT WJL “KMP Wira Mutiara” dan 1 kapal rute penyeberangan Teluk Dalam – Pulau Tello dilayani 1 kapal milik PT ASDP ”KMP Simeulue” (dalam kabupaten Nias Selatan). Untuk penyediaan angkutan jalan perintis dilayani oleh PT Damri diantaranya Trayek Gunung Sitoli - Teluk Dalam (Nias Selatan) sejauh 226 KM (PP) dilayani 2 unit bus, trayek Gunung Sitoli - Lahewa (Nias Utara) sejauh 134 KM (PP) dilayani 1 unit dan Trayek Lahewa (Nias Utara) - Afulu (Nias Utara) sejauh 54 KM (PP) dilayani 1 unit bus;
Lintas Penyeberangan di Kepulauan Nias dilayani 2 operator kapal PT WJL (ASDP) dengan 8 kapal dan PT ASDP dengan 2 kapal;
Selanjutnya BPTD Kelas II Sumatera Utara juga menyarankan dalam penyusunan Renstra Ditjen Intram 2025-2029 untuk tetap memperhatikan RPJMN 2025-2029 diantaranya berkaitan dengan Program KSPP/Sentra Pangan Food Estate di Sumatera Utara dengan pengembangan distribusi logistic melalui daerah Sibolga yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan kepulauan Nias.
BPTD Sumut siap mendukung dan memberikan informasi dan kebutuhan data dalam Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025-2029.