Direktorat Angkutan Jalan adalah unit kerja setingkat eselon II yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Direktorat Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan jalan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Angkutan Jalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang angkutan dalam trayek, tidak dalam trayek, keperintisan, perkotaan dan barang;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan dalam trayek, tidak dalam trayek, keperintisan, perkotaan dan barang;
c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang angkutan dalam trayek, tidak dalam trayek, keperintisan, perkotaan dan barang;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan dalam trayek, tidak dalam trayek, keperintisan, perkotaan dan barang;
e. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan dalam trayek, tidak dalam trayek, keperintisan, perkotaan dan barang; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan data, dan rumah tangga Direktorat.