Direktorat Sarana, Prasarana, dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan adalah unit kerja setingkat eselon II yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Direktorat Sarana, Prasarana, dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana, prasarana, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Direktorat Sarana, Prasarana, dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana, prasarana, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, prasarana, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sarana, prasarana, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana, prasarana, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
- penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana, prasarana, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan; dan
- penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi urusan tata usaha, sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan data, keuangan dan rumah tangga Direktorat.