Direktorat Lalu Lintas Jalan adalah unit kerja setingkat eselon II yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Direktorat Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang lalu
lintas jalan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Lalu Lintas Jalan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas perkotaan dan antarkota, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas perkotaan dan antarkota, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
- penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lalu lintas perkotaan dan antarkota, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas perkotaan dan antarkota, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
- penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas perkotaan dan antarkota, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan; dan
- penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan data, dan rumah tangga Direktorat.