Frequently Asked Questions

Q: Apa saja fokus pelayanan utama di BPLJSKB?

--A: BPLJSKB melayani pengujian fisik/teknis prototipe kendaraan bermotor (Uji Tipe), Pemeriksaan fisik rancang bangun karoseri, pengujian sampel, pengujian konversi, pengujian modifikasi, pengujian emisi CO2, pengujian prototype kendaraan bermotor

Q: Apa perbedaan antara SUT dan SRUT?

--A: SUT (Sertifikat Uji Tipe) diterbitkan untuklandasan/tipe kendaraan baru yang diajukan oleh APM atau importir setelah lulus uji tipe. SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) diterbitkan untuk setiap unit kendaraan yang diproduksi, diimpor, atau hasil karoseri berdasarkan SUT yang sah.

Q: Bagaimana mekanisme pendaftaran uji tipe kendaraan di BPLJSKB?

--A: Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi pendaftaran VTA Online. Pemohon membuat akun, mengunggah berkas persyaratan administrasi, dan memilih alokasi jadwal pengujian.

Q: Dokumen apa saja yang wajib disiapkan untuk pengujian?

--A: Dokumen utama mencakup Surat Permohonan Pengujian, Form Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor, Penunjukan APM/Importir Resmi (jika ada), serta dokumen legalitas badan usaha pemohon.

Q: Berapa biaya pengujian dan bagaimana metode pembayarannya?

--A: Biaya Pengujian diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan. Terkait kriteria maupun besaran tarif layanan diatur melalui SK Kepala BPLJSKB Nomor SK-BPLJSKB 1 Tahun 2026 dan SK-BPLJSKB 2 Tahun 2026 tentang Kriteria, Besaran Tarif dan Tata Cara Penetapan Tarif Layanan Utama Pada BLU BPLJSKB

Q: Berapa lama estimasi waktu proses pengujian hingga sertifikat terbit?

--A: Pengujian fisik teknis di lapangan membutuhkan waktu 5–7 hari kerja (tergantung kategori kendaraan dan paket pengujian). Sertifikat akan diproses dan diterbitkan setelah seluruh hasil evaluasi data dan fisik dinyatakan memenuhi syarat teknis/laik jalan.

Q: Apakah BPLJSKB melayani pengujian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai?

--A: Ya, BPLJSKB dilengkapi fasilitas pengujian khusus Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, mencakup keselamatan baterai, sistem kelistrikan, perlindungan dari sengatan listrik, hingga emisi suara kendaraan listrik.