Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik BPTD Kelas II Gorontalo
PPID BPTD Kelas II Gorontalo
Landasan Regulasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Alur dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Pengajuan Permohonan ke Komisi Informasi
Ketentuan Waktu: Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID BPTD Kelas II Gorontalo yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
Catatan: Jika sampai batas waktu yang ditentukan Atasan PPID tidak memberikan tanggapan, permohonan sengketa dapat diajukan setelah jangka waktu penyampaian tanggapan oleh Atasan PPID berakhir.
Proses Mediasi
Dalam waktu 14 hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses mediasi, paling lambat 100 hari kerja.
Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan melalui Putusan Komisi Informasi.
Proses Adjudikasi (Jika Mediasi Gagal)
Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi nonlitigasi.
Pengajuan Gugatan ke Pengadilan
Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima menerimanya putusan adjudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan (Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri sesuai yurisdiksinya).
Sebaliknya, jika Pemohon Informasi puas atas keputusan Ajudikasi Komisi Informasi, maka Sengketa Informasi Publik dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap.