Publikasi BPTD Kelas I Jawa Tengah

Pembatasan Operasional Angkutan Barang pada Ruas Jalan Nasional di Kab. Pemalang, Kab. Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kab. Batang

1 Agu 2025, 16.00 | 9x dilihat

Pengumuman
Blog

Dalam rangka untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional di Kabupaten Pemalang, Kabupateng Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang akan ada pembatasan operasional angkutan barang untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 perihal Persetujuan Manajemen dan Rekayasa Lalu LIntas Jalan di Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang tanggal 18 Juli 2025.

Blog

Angkutan Barang Yang Dibatasi dan Dikecualikan

Blog

Ruas Jalan Yang Dibatasi