Tata Kelola Penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Transportasi Sungai, Danau, dan Penyebrangan

Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau, dan Penyebrangan

Kami informasikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Penyelenggaraan tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada transportasi sungai, danau, dan pelayaran dialihkan dibawah nauangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Services