Profil BPTD Kelas II Kalimantan Barat
27 Agustus, 2025 21xKategori | : Informasi Profil Unit Kerja Lingkungan Ditjen Hubdat |
Ringkasan Informasi | : |
Penanggung Jawab Pembuatan Informasi | : PPID BPTD Kelas II Kalimantan Barat |
Penerbit Informasi | : |
Bentuk Informasi yang Tersedia | : Soft File |
Tempat dan Tahun Pembuatan | : , 2025 |
Jangka Waktu Penyimpanan | : - |
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat
Jl. Trans Kalimantan, Sui Ambawang Kuala, Kec. Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat 78393
Profil Singkat
Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Tugas Balai Pengelola Transportasi Darat
Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Fungsi Balai Pengelola Transportasi Darat
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan;
- Pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan;
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengendalian lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan;
- Pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.