Profil Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
12 Maret, 2025 604xKategori | : Informasi Profil Unit Kerja Lingkungan Ditjen Hubdat |
Ringkasan Informasi | : |
Penanggung Jawab Pembuatan Informasi | : None |
Penerbit Informasi | : |
Bentuk Informasi yang Tersedia | : Soft File |
Tempat dan Tahun Pembuatan | : , 2025 |
Jangka Waktu Penyimpanan | : None |
Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Jl. Ahmad Yani No. 262 Gilingan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah 57134
Profil Singkat
Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi, telah terjadi perubahan signifikan dalam struktur organisasi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi. Perubahan ini merujuk pada pengalihan status Satuan Pelayanan dari BPTD Kelas I Jawa Tengah menjadi unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi dipimpin oleh Kepala. Susunan organisasi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Struktur Organisasi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi terdiri atas :
- Kepala Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi;
- Asisten Pribadi;
- Divisi Sumber Daya Manusia;
- Divisi Perencanaan Program;
- Divisi Aset (BMN);
- Divisi Kepengusahaan;
- Divisi Keuangan;
- Divisi Umum dan Humas;
- Divisi Sarana dan Digital
- Divisi Prasarana
- Divisi Wasdal
- Divisi K3
- Divisi Kebersihan dan Pertamanan
Tugas Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Mempunyai tugas melaksanakan penyediaan fasilitas, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan terminal.
Fungsi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Penyediaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal;
- Pelaksanaan pengembangan terminal;
- Penyusunan rencana dan pelaksanaan penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal, pengaturan lalu lintas di dalam dan sekitar terminal, pengaturan kedatangan dan keberangkatan kendaraan bermotor umum, pengaturan petugas terminal, dan pengaturan park:ir kendaraan;
- Pelayanan jasa terminal, pendataan kinerja terminal, pemberitahuan waktu keberangkatan kendaraan umum kepada penumpang dan informasi lainnya, dan pengaturan arus lalu lintas di daerah lingkungan kerja terminal;
- Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum, pemeriksaan awak kendaraan bermotor umum, dan pengawasan ketertiban terminal;
- Pemeliharaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal;
- Pelaksanaan sistem informasi manajemen terminal;
- Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi, reformasi birokrasi, perlengkapan, barang milik negara, data dan informasi; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.