Informasi Berkala Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Profil Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
12 Maret, 2025 604x
Kategori : Informasi Profil Unit Kerja Lingkungan Ditjen Hubdat
Ringkasan Informasi :
Penanggung Jawab Pembuatan Informasi : None
Penerbit Informasi :
Bentuk Informasi yang Tersedia : Soft File
Tempat dan Tahun Pembuatan : , 2025
Jangka Waktu Penyimpanan : None

Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

Jl. Ahmad Yani No. 262 Gilingan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah 57134

Profil Singkat

Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi, telah terjadi perubahan signifikan dalam struktur organisasi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi. Perubahan ini merujuk pada pengalihan status Satuan Pelayanan dari BPTD Kelas I Jawa Tengah menjadi unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi dipimpin oleh Kepala. Susunan organisasi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Struktur Organisasi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi terdiri atas :

  1. Kepala Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi;
  2. Asisten Pribadi;
  3. Divisi Sumber Daya Manusia;
  4. Divisi Perencanaan Program;
  5. Divisi Aset (BMN);
  6. Divisi Kepengusahaan;
  7. Divisi Keuangan;
  8. Divisi Umum dan Humas;
  9. Divisi Sarana dan Digital
  10. Divisi Prasarana
  11. Divisi Wasdal
  12. Divisi K3
  13. Divisi Kebersihan dan Pertamanan

Tugas Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

Mempunyai tugas melaksanakan penyediaan fasilitas, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan terminal.

Fungsi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Penyediaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal;
  3. Pelaksanaan pengembangan terminal;
  4. Penyusunan rencana dan pelaksanaan penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal, pengaturan lalu lintas di dalam dan sekitar terminal, pengaturan kedatangan dan keberangkatan kendaraan bermotor umum, pengaturan petugas terminal, dan pengaturan park:ir kendaraan;
  5. Pelayanan jasa terminal, pendataan kinerja terminal, pemberitahuan waktu keberangkatan kendaraan umum kepada penumpang dan informasi lainnya, dan pengaturan arus lalu lintas di daerah lingkungan kerja terminal;
  6. Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum, pemeriksaan awak kendaraan bermotor umum, dan pengawasan ketertiban terminal;
  7. Pemeliharaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal;
  8. Pelaksanaan sistem informasi manajemen terminal;
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi, reformasi birokrasi, perlengkapan, barang milik negara, data dan informasi; dan
  10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Informasi Publik Terbaru:
Surat Keluar
16 September, 2025 6x dilihat
Surat Masuk
16 September, 2025 7x dilihat
Surat Pendisiplinan Pegawai
16 September, 2025 8x dilihat