Maklumat Pelayanan ini adalah komitmen kami instansi untuk melaksanakan setiap pelayanan publik sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, menjamin kepastian waktu, prosedur, dan biaya yang transparan bagi setiap pengguna layanan.
Standar Biaya Layanan
Layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan GRATIS atau tidak dipungut biaya.
Kebijakan terkait biaya layanan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Tata Cara Permohonan Informasi Publik BPTD Kelas II Kepulauan Riau Secara Online