Layanan dan Permohonan Informasi
Layanan PPID
Maklumat Layanan Informasi Publik merupakan komitmen dalam meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Maklumat Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi secara baik dan efisien sehingga informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan GRATIS atau tidak dipungut biaya.
Kebijakan terkait biaya layanan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
SP4N-LAPOR! merupakan layanan pengaduan masyarakat yang disediakan pemerintah sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun permintaan informasi terkait pelayanan publik. Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara mudah, transparan, dan dapat dipantau tindak lanjutnya oleh instansi pemerintah terkait. Kehadiran SP4N-LAPOR! diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Layanan PPID
| # | Judul Informasi |
|---|