Kabar Terbaru BPTD Kelas II Sumatera Utara

BPTD Kelas II Sumatera Utara Laksanakan Pengawasan dan Penertiban Kendaraan ODOL di Gerbang Tol Stabat

11 Maret 2026, 10.00 | 1x dilihat

Berita
Blog Blog

BPTD Kelas II Sumatera Utara Laksanakan Pengawasan dan Penertiban Kendaraan ODOL di Gerbang Tol Stabat

Stabat, Sumatera Utara — Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas angkutan barang, BPTD Kelas II Sumatera Utara bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Gerbang Tol Stabat, Sumatera Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan kendaraan angkutan barang terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan, sekaligus mendorong terciptanya penyelenggaraan transportasi jalan yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di Gerbang Tol Stabat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari aspek dimensi maupun daya angkut kendaraan.

Keberadaan kendaraan ODOL menjadi salah satu perhatian dalam penyelenggaraan transportasi jalan karena dapat memberikan dampak terhadap keselamatan lalu lintas serta kondisi infrastruktur jalan. Kendaraan yang membawa muatan melebihi batas maupun memiliki dimensi yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu stabilitas kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pengemudi angkutan barang mengenai pentingnya mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan. Para pengemudi diimbau untuk tidak mengoperasikan kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun kapasitas muatan yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan pengawasan dan penertiban yang dilakukan secara berkala, BPTD Kelas II Sumatera Utara terus mendorong peningkatan kesadaran para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang terhadap pentingnya keselamatan dalam operasional kendaraan.

BPTD Kelas II Sumatera Utara juga mengajak seluruh pelaku usaha transportasi dan pengemudi angkutan barang untuk bersama-sama mendukung upaya penertiban ODOL. Kepatuhan terhadap ketentuan dimensi dan muatan tidak hanya merupakan bentuk ketaatan terhadap peraturan, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan infrastruktur transportasi.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan upaya penanganan kendaraan ODOL dapat terus ditingkatkan sehingga tercipta lalu lintas angkutan barang yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan.