Sumatera Utara — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pada 24–27 Agustus 2026 di sejumlah lokasi dalam wilayah kerja BPTD Kelas II Sumatera Utara.
Kegiatan ini bertujuan memastikan pemenuhan rekomendasi Andalalin sekaligus mengevaluasi penerapan langkah-langkah mitigasi terhadap dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan maupun operasional suatu kawasan.
Dalam pelaksanaannya, monitoring dilakukan dengan melihat kesesuaian kondisi di lapangan terhadap rekomendasi Andalalin serta efektivitas langkah mitigasi yang telah diterapkan. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan dampak lalu lintas dapat berjalan secara optimal dan sesuai ketentuan.