Sumatera Utara — Upaya menciptakan transportasi jalan yang aman, tertib, dan berkeselamatan terus diperkuat melalui kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah Sumatera Utara.
Kendaraan yang beroperasi dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan tidak hanya berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Melalui kegiatan pengawasan dan penindakan, kendaraan angkutan diperiksa untuk memastikan kesesuaian dimensi dan muatan dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha angkutan sekaligus membangun budaya tertib dalam penyelenggaraan transportasi barang.