Direktorat Sarana Transportasi Jalan adalah unit kerja setingkat eselon II yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Direktorat Sarana Transportasi Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan keselamatan transportasi jalan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Sarana Transportasi Jalan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi dan teknologi sarana transportasi jalan, kelaikan kendaraan bermotor, rancang bangun kendaraan bermotor, dan uji berkala kendaraan bermotor;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan teknologi sarana transportasi jalan, kelaikan kendaraan bermotor, rancang bangun kendaraan bermotor, dan uji berkala kendaraan bermotor;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan teknologi sarana transportasi jalan, kelaikan kendaraan bermotor, rancang bangun kendaraan bermotor, dan uji berkala kendaraan bermotor;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang standardisasi dan teknologi sarana transportasi jalan, kelaikan kendaraan bermotor, rancang bangun kendaraan bermotor, dan uji berkala kendaraan bermotor;
- penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan teknologi sarana transportasi jalan, kelaikan kendaraan bermotor, rancang bangun kendaraan bermotor, dan uji berkala kendaraan bermotor; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan data, keuangan dan rumah tangga Direktorat.