Direktorat Keselamatan Transportasi Jalan adalah unit kerja setingkat eselon II yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Direktorat Keselamatan Transportasi Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keselamatan transportasi jalan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Direktorat Keselamatan Transportasi Jalan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen, kerja sama, kemitraan, audit, inspeksi keselamatan jalan, serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen, kerja sama, kemitraan, audit, inspeksi keselamatan jalan, serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang manajemen, kerja sama, kemitraan, audit, inspeksi keselamatan jalan, serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen, kerja sama, kemitraan, audit, inspeksi keselamatan jalan, serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan;
- penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen, kerja sama, kemitraan, audit, inspeksi keselamatan jalan, serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan data, keamanan sistem dan data, dan kerumahtanggaan Direktorat.