Profil BPTD Kelas II D.I.Yogyakarta
21 Januari, 2026 15x| Kategori | : Informasi Profil Unit Kerja Lingkungan Ditjen Hubdat |
| Ringkasan Informasi | : None |
| Penanggung Jawab Pembuatan Informasi | : BPTD Kelas II D.I.Yogyakarta |
| Penerbit Informasi | : None |
| Bentuk Informasi yang Tersedia | : Soft Copy |
| Tempat dan Tahun Pembuatan | : 2026 |
| Jangka Waktu Penyimpanan | : Selama Masih Berlaku |
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II D.I.Yogyakarta
Alamat : Jl. Babarsari TB-V Nomor 11, Janti, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281
Proses penataan ORTAKER BPTD diawali pada tahun 2024 melalui penyampaian Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Menteri Perhubungan yang memuat arahan terkait penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Transportasi Darat. Penataan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan melalui penyempurnaan struktur organisasi dan tata kerja BPTD agar lebih sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan transportasi darat serta perkembangan tugas dan fungsi di daerah.
Sebagai tindak lanjut dari proses tersebut, pada tahun 2025 telah disahkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II D.I. Yogyakarta. Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, BPTD yang sebelumnya berkedudukan sebagai BPTD Kelas III D.I. Yogyakarta mengalami penyesuaian menjadi BPTD Kelas II D.I. Yogyakarta sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan optimalisasi pelaksanaan tugas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II D.I. Yogyakarta merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Sebelumnya, kedudukan dan tata kerja BPTD diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat. Dengan adanya PM 1 Tahun 2025, dilakukan penyesuaian organisasi dan tata kerja sebagai bentuk penguatan kelembagaan BPTD Kelas II D.I. Yogyakarta.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, struktur organisasi BPTD Kelas II D.I. Yogyakarta terdiri atas:
1. Kepala Balai, Dody Arifianto, S.T., M.M.Tr.
2. Subbagian Tata Usaha, Chandra Kurniawan, SE.
3. Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Anang Dwi Suryanto, S.SiT., M.Sc.
4. Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Ir. Marvian Dwi Surya P, S.SiT., M.M.
5. Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan dan Pengawasan, Gunawan, S.T., M.M.
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Tugas Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II D.I.Yogyakarta
Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II D.I.Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
- Fungsi Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II D.I.Yogyakarta
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pelaksanaan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan;
- pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan;
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengendalian lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan;
- pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan;
- pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.