PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Sampaikan pengaduan dan masukan terkait pelayanan informasi publik melalui platform pengaduan yang tersedia. Laporkan dengan jelas, sampaikan dengan bijak, bersama wujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BPTD KELAS II D.I.YOGYAKARTA
Senin - Kamis
08.00 WIB - 12.00 WIB
13.00 wib - 16.00 WIB
Jum'at
08.00 WIB - 11.00 WIB
13.00 WIB - 16.30 WIB
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik dalam bentuk cetak, permohonan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi yang tersedia pada link berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1dEciOMO_2PqRT6m67fWdLbQ68230eLZm?usp=sharing atau akses Informasi berkala - Layanan Infromasi
Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dapat diajukan kepada PPID Pelaksana UPT BPTD Kelas II D.I. Yogyakarta secara langsung melalui alamat:
📍 Jl. Babarsari TB-V Nomor 11, Janti, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281.
Mari bersama mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui layanan yang mudah, transparan, dan akuntabel.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan Permohonan Informasi Publik secara online, prosesnya dapat dilakukan dengan mudah dan praktis.
Silakan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik melalui tautan (link) berikut:
đź”— [ https://forms.gle/rrEn1r1iJ38o4viH9 ]
Pastikan formulir diisi dengan lengkap dan benar agar permohonan dapat segera diproses oleh PPID Pelaksana UPT BPTD Kelas II D.I. Yogyakarta.
Maklumat Layanan Informasi Publik merupakan komitmen dalam meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Maklumat Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi secara baik dan efisien sehingga informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan GRATIS atau tidak dipungut biaya.
Kebijakan terkait biaya layanan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Sampaikan pengaduan dan masukan terkait pelayanan informasi publik melalui platform pengaduan yang tersedia. Laporkan dengan jelas, sampaikan dengan bijak, bersama wujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
Punya keluhan tentang pelayanan publik? Ingin menyampaikan aspirasi, kritik, atau laporan terkait pelayanan pemerintah?
Kini masyarakat memiliki satu saluran pengaduan nasional melalui SP4N-LAPOR!
SP4N-LAPOR! hadir untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat dapat diterima, diteruskan kepada instansi yang berwenang, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
Sistem ini menerapkan prinsip “No Wrong Door Policy”, artinya masyarakat tidak perlu khawatir salah memilih instansi. Pengaduan yang masuk akan diteruskan kepada penyelenggara pelayanan publik yang memiliki kewenangan untuk menanganinya. Dengan demikian, SP4N-LAPOR! bertujuan untuk:
1. Memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan dan aspirasi. Mendorong pengelolaan pengaduan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.
2. Memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik.
3. Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
SETIAP SUARA MASYARAKAT PENTING
Sampaikan laporan dengan jelas, lengkap, dan sesuai fakta. Bersama SP4N-LAPOR!, mari wujudkan pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan berkualitas!!!
MAU MELAPOR? PASTIKAN LAPORANMU JELAS DAN LENGKAP!
Menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! kini semakin mudah. Agar laporan dapat dipahami dan ditindaklanjuti dengan tepat, pastikan laporan disampaikan dengan jelas, lengkap, sopan, dan berdasarkan fakta.
Yuk, ikuti langkah-langkah cara melapor yang baik dan benar melalui SP4N-LAPOR! agar laporanmu dapat diproses oleh instansi yang berwenang.