BPTD KELAS II JAMBI

PROFIL PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

#

GAMBARAN SINGKAT PPID KEMENHUB

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan serta dalam menjalankan layanan informasi yang sesuai standar, PPID Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Dengan terbentuknya pelaksanaan PPID Kementerian Perhubungan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi dan dokumentasi di Kementerian Perhubungan untuk menghasilkan layanan Informasi dan dokumentasi yang berkualitas.

Dengan lebih dari 500 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh Indonesia, dalam sistem pelaksanaannya, PPID Kementerian Perhubungan mengambil konsep desentralisasi, dimana UPT Kementerian Perhubungan di seluruh Indonesia dapat melakukan pelayanan informasi secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan masyarakat dalam melakukan permohonan informasi dimanapun mereka berada.

KEGIATAN FGD DAN SOSIALISASI PPID

69
69

4
4

TUGAS PPID BPTD KELAS II JAMBI

Tugas PPID

  • Melakukan pengelolaan informasi publik;
  • Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  • Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  • Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PPID

Tanggung Jawab

  • Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  • Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  • Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.

Wewenang

  • Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  • Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
  • Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
  • Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
  • Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  • Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
  • Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
  • Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
  • Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/ataumemutakhirkan Informasi;

...
STRUKTUR ORGANISASI PPID
VISI DAN MISI PPID

PELAKSANA UPT

Visi

Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

  • Layanan Informasi Publik Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  • Transparan Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
  • Objektif Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;

Prima Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.

Misi

  • Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  • Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  • Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  • Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.

Services
KONTAK PPID BPTD KELAS II JAMBI

PPID PELAKSANA UPT

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) siap melayani, dapat menghubungi kami bertempat Ruang PPID | Lobby Kantor BPTD Kelas II Jambi | Instagram @bptdjambi | Nomor Pengaduan 0821 8376 6077 | humasbptdjambi@gmail.com

Services
MAKLUMAT PELAYANAN BPTD KELAS II JAMBI

PPID PELAKSANA UPT

Maklumat Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPTD Kelas II Jambi

Services
STANDAR BIAYA PELAYANAN BPTD KELAS II JAMBI

PPID PELAKSANA UPT

Standar Biaya Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPTD Kelas II Jambi

Services