Untuk Jam operasional PPID BPTD Kelas II Kalimantan Tengah>
Memberikan pelayanan informasi publik dengan penuh tanggung jawab, tanpa diskriminasi, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan demi mewujudkan keterbukaan informasi publik yang efektif dan terpercaya.
Pelayanan informasi publik melalui PPID tidak dipungut biaya atau gratis.
Kebijakan terkait biaya layanan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Akses Formulir Disini >
https://bit.ly/4hP6vnY