Menyediakan akses informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat.
Profil PPID BPTD KELAS II KALTENG
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
Misi
Struktur organisasi PPID BPTD Kelas II Kalimantan Tengah terdiri atas tiga unsur utama yang memiliki peran dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik.
Kepala BPTD Kelas II Kalimantan Tengah berperan sebagai Manajer Informasi dan Dokumentasi yang memberikan arahan serta bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan informasi publik.
Pejabat Struktural dan Pengawas Satpel bertugas sebagai pengelola dokumentasi, yaitu mengoordinasikan pengumpulan, penyusunan, dan pengelolaan dokumen informasi.
Staf Sekretariat dan Satpel berperan sebagai petugas informasi yang melaksanakan pelayanan informasi serta mendukung penyediaan informasi kepada masyarakat.
| Judul Informasi Publik | Kategori | Bentuk Informasi | Tahun | Link |
|---|---|---|---|---|
| Profil BPTD Kelas II Kalteng | Informasi Profil Unit Kerja Lingkungan Ditjen Hubdat | Soft Copy | 2026 | Detail |
| Laporan permohonan bulanan 2026 PPID BPTD Kelas II Kalteng | Layanan Informasi | Hard Copy dan Soft Copy | 2026 | Detail |
| Laporan Tahunan PPID 2025 | Layanan Informasi | Hard Copy dan Soft Copy | 2025 | Detail |
| ALUR KELUAR MASUK KENDARAAN DI TERMINAL TIPE A WA GARA KALIMANTAN TENGAH | Data, Informasi dan Perizinan | Soft Copy | 2025 | Detail |
| Maklumat Pelayanan BPTD kelas II Kalteng | Data, Informasi dan Perizinan | Hard Copy dan Soft Copy | 2025 | Detail |
| SK Standar Pelayanan Minimal Terminal TIPE A BPTD kelas II W.A.GARA | Data, Informasi dan Perizinan | Hard Copy dan Soft Copy | 2025 | Detail |
| Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2018 | Persuratan Kementerian Perhubungan | Soft Copy | 2018 | Detail |
| SK PPID BPTD Kelas II Kalteng Tahun 2026 | Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan | Hard Copy dan Soft Copy | 2026 | Detail |
| DIP & DIK BPTD Kelas II Kalteng Tahun 2026 | Ringkasan Dokumen Pendukung | Soft Copy | 2026 | Detail |
| Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2022 | Persuratan Kementerian Perhubungan | Soft Copy | 2022 | Detail |
| SE-MHB 4 TAHUN 2026 | Persuratan Kementerian Perhubungan | Soft Copy | 2026 | Detail |