Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Tengah terus mendukung transformasi digital dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang transportasi darat. Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala Balai M. Andi Rachmatullah,S.E.,M.M.Tr bersama Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan Sungai Danau Penyeberangan dan Pengawasan (JSDPP) Dailamianus,S.Sos,.M.A.P dalam kegiatan Launching Sistem Penegakan Hukum melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB) yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (10/8/2026).
Kegiatan diawali dengan sambutan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam implementasi penegakan hukum berbasis teknologi.
Peluncuran ETLE HUB merupakan salah satu langkah strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam mendukung implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) Tahun 2027. Sistem ini dikembangkan sebagai infrastruktur pengawasan digital yang memungkinkan proses deteksi, verifikasi, hingga penindakan terhadap pelanggaran kendaraan angkutan barang dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa sistem ETLE HUB mengintegrasikan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Weigh in Motion (WIM), Automatic Number Plate Recognition (ANPR), serta Radio Frequency Identification (RFID) yang diterapkan pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan jalan tol.
Berdasarkan simulasi yang disampaikan, terdapat 51 titik pengawasan elektronik, yang terdiri atas 26 titik pengawasan di UPPKB dan 25 titik pengawasan di jalan tol. Integrasi teknologi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran dimensi maupun muatan.
Simulasi penerapan ETLE HUB juga memperlihatkan rangkaian proses penegakan hukum, mulai dari deteksi dan verifikasi pelanggaran, validasi data oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pencetakan dan pengiriman surat pemberitahuan, konfirmasi pelanggar, penerbitan tilang elektronik, pembayaran titipan denda maksimal Rp500.000, hingga proses persidangan di pengadilan.
Terhadap pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi atau tidak memenuhi kewajibannya, dapat dikenakan pembatasan perpanjangan izin atau uji berkala serta pengusulan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, Kepolisian, Kejaksaan, pengelola jalan tol, perusahaan angkutan, pemilik barang, asosiasi, pengemudi, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Melalui implementasi ETLE HUB, diharapkan proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL dapat semakin efektif, transparan, terukur, dan akuntabel, sekaligus mendorong terciptanya penyelenggaraan angkutan barang yang lebih tertib dan berkeselamatan.
BPTD Kelas II Kalimantan Tengah siap mendukung implementasi ETLE HUB sebagai bagian dari transformasi digital transportasi darat dan upaya bersama mewujudkan Zero ODOL 2027. (BE/SS)