Ambon, 21 Agustus 2026 — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Passo terus memperkuat pengawasan dan penertiban kendaraan angkutan barang sebagai bagian dari komitmen mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta mendukung program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL).
Petugas UPPKB Passo melaksanakan pemeriksaan dan penimbangan rutin terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di UPPKB Passo.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan angkutan barang yang mengangkut beras BULOG dari Pelabuhan Yos Sudarso menuju Gudang BULOG Tulehu.
Berdasarkan hasil penimbangan, kendaraan tersebut diketahui membawa muatan yang melebihi kapasitas muatan yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam dokumen kendaraan.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, petugas menyampaikan penjelasan mengenai bentuk pelanggaran dan prosedur penindakan kepada pengemudi. Dalam proses tersebut, pengemudi menyampaikan keberatan dan tidak kooperatif terhadap proses penindakan.
Kejadian tersebut kemudian mendapat perhatian awak media yang berada di lokasi dan dilakukan wawancara terkait pelaksanaan penertiban serta penerapan ketentuan ODOL.
PEMERIKSAAN DILAKUKAN SESUAI PROSEDUR
Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) UPPKB Passo, Doni Astra Rizki, menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan dan penertiban dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan meliputi penimbangan kendaraan, pengecekan dokumen kendaraan, serta verifikasi kesesuaian daya angkut dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Setiap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan muatan wajib ditindak sesuai aturan, tanpa membedakan siapa pemilik, pengelola, maupun pihak yang menggunakan kendaraan tersebut.”
BPTD Kelas II Maluku menegaskan bahwa hasil penimbangan merupakan dasar objektif dalam menentukan kepatuhan kendaraan terhadap batas muatan yang dipersyaratkan.
PENERTIBAN ODOL BERLAKU TANPA PANDANG BULU
BPTD Kelas II Maluku menegaskan bahwa penertiban ODOL berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang tanpa terkecuali.
Tidak ada kendaraan yang mendapatkan perlakuan khusus karena status kepemilikan, jenis barang yang diangkut, perusahaan, maupun pihak yang menggunakan kendaraan tersebut.
Termasuk kendaraan yang digunakan dalam kegiatan distribusi bahan pangan dan kebutuhan masyarakat.
BPTD Kelas II Maluku memahami bahwa distribusi bahan pangan merupakan bagian penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, kepentingan distribusi tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan dan batas daya angkut kendaraan.
Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama dan tidak dapat dikesampingkan oleh kepentingan distribusi maupun alasan lainnya.
KOORDINASI DENGAN PIHAK TERKAIT
Sebagai tindak lanjut, BPTD Kelas II Maluku akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam kegiatan distribusi beras BULOG mengenai hasil pemeriksaan dan kepatuhan kendaraan angkutan barang yang digunakan.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan serta memastikan kendaraan angkutan yang digunakan dalam kegiatan distribusi memenuhi ketentuan teknis dan keselamatan yang berlaku.
BPTD MALUKU AKAN TERUS MELAKUKAN PENGAWASAN
BPTD Kelas II Maluku menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban kendaraan angkutan barang tidak berhenti pada satu kegiatan atau satu kendaraan saja.
Pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap seluruh kendaraan angkutan barang yang beroperasi di wilayah Maluku.
“BPTD Kelas II Maluku akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan demi terwujudnya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.”
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen BPTD Kelas II Maluku dalam mendukung terwujudnya Zero ODOL, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menjaga kondisi dan keberlanjutan infrastruktur transportasi.
BPTD Kelas II Maluku mengajak seluruh pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, pengelola armada, dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta bersama-sama mendukung terciptanya angkutan barang yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Penertiban akan terus dilakukan. Tidak ada pengecualian. Keselamatan adalah prioritas.