Publikasi BPTD Kelas II Sumatera Barat

Sah! Tugas dan Fungsi Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan di Sumatera Barat Telah Beralih dari BPTD Kelas II Sumbar ke KSOP Kelas II Teluk Bayur

6 Okt. 2026, 15.00 | 16x dilihat

Berita
Blog

PADANG (6/10) – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat bersama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur melaksanakan Serah Terima Pengalihan Tugas dan Fungsi Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

Stakeholder terkait yang terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur, Balai Karantina Pertanian, Ikan, dan Hewan Sumatera Barat, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang, SPSI Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus, turut hadir dalam acara ini.

Blog

Rapat Serah Terima Dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 BPTD Kelas II Sumatera Barat

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat BPTD Kelas II Sumatera Barat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan Surat Direktur Sarana, Prasarana, dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nomor AP.005/5/20/DJPD/2026 tanggal 2 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Pengalihan Tugas dan Fungsi Bidang Penyelenggaraan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Berita acara serah terima (BAST) pengalihan tugas dan fungsi ditandatangani oleh Deddy Gusman selaku Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat dengan Chaerul Awaludin selaku Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur, dan diketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani. Selain itu, penandatanganan berita acara serah terima turut dihadiri oleh Pengawas Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus.

Blog

Kepala BPTD Kelas II Sumbar (kanan) bersama dengan Kepala Dishub Provinsi Sumatera Barat sedang membahas proses peralihan tugas dan fungsi Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan

Deddy Gusman menjelaskan terhitung dari bulan ini (Oktober), tugas dan fungsi pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus telah resmi berpindah ke KSOP Kelas II Teluk. “Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari PM 7 Tahun 2026, dan terhitung mulai hari ini (6/10) tugas dan fungsi pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus telah resmi berpindah ke KSOP” terangnya.

Selain hal tersebut, Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat tersebut juga menegaskan bahwa pengalihan tugas dan fungsi ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat Sumatera Barat. “Kami semua sepakat pngalihan tugas dan fungsi ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyaraka” pungkasnya.

Blog

Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur menyampaikan keterangan saat Serah Terima Pengalihan Tugas dan Fungsi Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan

Sementara itu, Chaerul Awaludin selaku Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur menyatakan siap untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan. “Kami siap untuk melanjutkan tugas dan fungsi yang sebelumnya dilaksanakan oleh BPTD Kelas II Sumatera Barat” ungkapnya. “Untuk pelaksanaannya, Kami mengacu pada juknis yang diterbitkan oleh pusat” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deddy Diantolani selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat mengingatkan bahwa peralihan ini jangan sampai mengganggu pelayanan pada masyarakat. “Meskipun ada peralihan, jangan sampai nanti berdampak pada pelayanan ke masyarakat” tegasnya.

Dengan penandatanganan Serah Terima Pengalihan Tugas dan Fungsi Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ini, maka secara resmi tugas dan fungsi pengelolaan penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus telah resmi berpindah dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat melalui BPTD Kelas II Sumatera Barat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas II Teluk Bayur. (CAN)