Publikasi

Publikasi BPTD Kelas II Sumatera Barat

Publication Berita
BPTD Kelas II Sumbar Gelar Gakkum Penindakan ODOL di UPPKB Sungai Langsat
15 Okt. 2026, 10.49, 16

SIJUNJUNG (14/10) - Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat melalui Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan serta Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sungai Langsat menggelar operasi gabungan penegakan hukum dalam rangka menertibkan kendaraan lebih dimensi dan kelebihan muatan (ODOL).Giat penegakan hukum ini turut didampingi oleh personil Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat dan Polisi Militer Sumatera Barat agar pelaksanaan giat berjalan lancar dan kondusif. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret untuk menekan pelanggaran kendaraan angkutan barang, terutama kendaraan yang memiliki dimensi tidak sesuai ketentuan, mengangkut muatan melebihi batas yang diizinkan, maupun belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.Dalam giat gabungan yang dilaksanakan selama 2 hari ini, kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran ditindak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Petugas juga memasang stiker pada kendaraan bermasalah sebagai penanda sekaligus peringatan agar pemilik kendaraan segera menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat, Deddy Gusman, menegaskan bahwa upaya mewujudkan Zero ODOL 2027 membutuhkan komitmen nyata dari seluruh pihak, khususnya pengusaha angkutan, pemilik kendaraan, dan pengemudi."Keselamatan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan operasional. Kendaraan angkutan barang harus memenuhi ketentuan dimensi, batas muatan, serta persyaratan administrasi dan teknis sebelum dioperasikan di jalan raya. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menemukan pelanggaran, tetapi memastikan setiap kendaraan yang beroperasi tidak membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya," demikian pesan yang dapat ditegaskan dalam pelaksanaan pengawasan tersebut. Penegakan hukum yang berlangsung pada tanggal 13-15 Oktober 2026 ini menghasilkan 70 kendaraan yang berhasil diperiksa, dengan 7 diantaranya dikenakan tindakan tilang. Dari ke-7 kendaraan tersebut, 3 diantaranya ditemukan membawa muatan berlebih (overload), sedangkan 4 kendaraan tidak membawa berkas administrasi sesuai dengan ketentuan.

Publication Berita
Sah! Tugas dan Fungsi Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan …
6 Okt. 2026, 15.00, 16

PADANG (6/10) – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat bersama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur melaksanakan Serah Terima Pengalihan Tugas dan Fungsi Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.Stakeholder terkait yang terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur, Balai Karantina Pertanian, Ikan, dan Hewan Sumatera Barat, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang, SPSI Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus, turut hadir dalam acara ini. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat BPTD Kelas II Sumatera Barat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan Surat Direktur Sarana, Prasarana, dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nomor AP.005/5/20/DJPD/2026 tanggal 2 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Pengalihan Tugas dan Fungsi Bidang Penyelenggaraan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.Berita acara serah terima (BAST) pengalihan tugas dan fungsi ditandatangani oleh Deddy Gusman selaku Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat dengan Chaerul Awaludin selaku Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur, dan diketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani. Selain itu, penandatanganan berita acara serah terima turut dihadiri oleh Pengawas Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus. Deddy Gusman menjelaskan terhitung dari bulan ini (Oktober), tugas dan fungsi pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus telah resmi berpindah ke KSOP Kelas II Teluk. “Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari PM 7 Tahun 2026, dan terhitung mulai hari ini (6/10) tugas dan fungsi pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus telah resmi berpindah ke KSOP” terangnya.Selain hal tersebut, Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat tersebut juga menegaskan bahwa pengalihan tugas dan fungsi ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat Sumatera Barat. “Kami semua sepakat pngalihan tugas dan fungsi ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyaraka” pungkasnya. Sementara itu, Chaerul Awaludin selaku Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur menyatakan siap untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan. “Kami siap untuk melanjutkan tugas dan fungsi yang sebelumnya dilaksanakan oleh BPTD Kelas II Sumatera Barat” ungkapnya. “Untuk pelaksanaannya, Kami mengacu pada juknis yang diterbitkan oleh pusat” pungkasnya.Dalam kesempatan yang sama, Deddy Diantolani selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat mengingatkan bahwa peralihan ini jangan sampai mengganggu pelayanan pada masyarakat. “Meskipun ada peralihan, jangan sampai nanti berdampak pada pelayanan ke masyarakat” tegasnya.Dengan penandatanganan Serah Terima Pengalihan Tugas dan Fungsi Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ini, maka secara resmi tugas dan fungsi pengelolaan penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus telah resmi berpindah dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat melalui BPTD Kelas II Sumatera Barat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas II Teluk Bayur. (CAN)

Publication Pengumuman
Pembatasan Angkutan Barang saat Masa Angkutan Lebaran 2026
11 Maret 2026, 9.56, 6

Halo Sanak #MitraDarat Berdasarkan Surat Keputusan Bersama dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, dan Kepolisian Republik Indonesia, telah ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran tahun 2026. Untuk Sanak yang menjadi pengemudi angkutan barang, memiliki usaha di bidang logistik, atau memiliki usaha yang membutuhkan pasokan dari angkutan barang, diharapkan memperhatikan dan mematuhi peraturan ini agar masa Angkutan Lebaran tahun 2026 berjalan dengan lancar.

Publication Pengumuman
Skema Pengaturan Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Provinsi…
11 Maret 2026, 9.47, 6

Halo Sanak #MitraDarat Pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2026, para pemangku kebijakan telah menyepakati penerapan skema pengaturan lalu lintas yang berlaku di wilayah Sumatera Barat, utamanya pada kawasan Lembah Anai yang menjadi jalur utama penghubung Padang - Bukittinggi. Jika Sanak #MitraDarat melewati jalur tersebut, silakan simak dan simpan informasi ini.

Publication Pengumuman
Hasil Evaluasi Mandiri Atas Implementasi SAKIP Tahun 2025 BPTD Kelas …
6 Jan. 2026, 14.27, 99

Laporan Hasil Evaluasi Mandiri Atas Implementasi SAKIP Tahun 2025 BPTD Kelas II Sumatera Barat selengkapnya dapat anda lihat pada halaman berikut: https://drive.google.com/file/d/1ghzA0C9Jmodadl9BYPxZg7JFKRtA0v7w/view?usp=drive_link

Publication Pengumuman
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2025
5 Jan. 2026, 14.13, 94

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat) Tahun 2025 dapat anda lihat pada halaman berikut: https://drive.google.com/file/d/1f5ZIkYCq8VTknpN6XNRfA7-LLh8FEftt/view?usp=sharing

Publication Pengumuman
Laporan Tahunan PPID 2025
5 Jan. 2026, 11.47, 7

Publication Pengumuman
Tata Cara Pengaduan Melalui SP4N-Lapor
5 Jan. 2026, 10.42, 9

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Publication Pengumuman
LHKPN Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat
18 Sep. 2025, 11.24, 265

LHKPN Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat