Pembatasan Angkutan Barang saat Masa Angkutan Lebaran 2026
11 Maret 2026, 9.56, 6Halo Sanak #MitraDarat Berdasarkan Surat Keputusan Bersama dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, dan Kepolisian Republik Indonesia, telah ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran tahun 2026. Untuk Sanak yang menjadi pengemudi angkutan barang, memiliki usaha di bidang logistik, atau memiliki usaha yang membutuhkan pasokan dari angkutan barang, diharapkan memperhatikan dan mematuhi peraturan ini agar masa Angkutan Lebaran tahun 2026 berjalan dengan lancar.








