Publikasi

Publikasi BPTD Kelas II Sumatera Barat

Publication Berita
BPTD Kelas II Sumbar Gelar Gakkum Penindakan ODOL di UPPKB Sungai Langsat
15 Okt. 2026, 10.49, 16

SIJUNJUNG (14/10) - Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat melalui Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan serta Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sungai Langsat menggelar operasi gabungan penegakan hukum dalam rangka menertibkan kendaraan lebih dimensi dan kelebihan muatan (ODOL).Giat penegakan hukum ini turut didampingi oleh personil Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat dan Polisi Militer Sumatera Barat agar pelaksanaan giat berjalan lancar dan kondusif. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret untuk menekan pelanggaran kendaraan angkutan barang, terutama kendaraan yang memiliki dimensi tidak sesuai ketentuan, mengangkut muatan melebihi batas yang diizinkan, maupun belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.Dalam giat gabungan yang dilaksanakan selama 2 hari ini, kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran ditindak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Petugas juga memasang stiker pada kendaraan bermasalah sebagai penanda sekaligus peringatan agar pemilik kendaraan segera menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat, Deddy Gusman, menegaskan bahwa upaya mewujudkan Zero ODOL 2027 membutuhkan komitmen nyata dari seluruh pihak, khususnya pengusaha angkutan, pemilik kendaraan, dan pengemudi."Keselamatan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan operasional. Kendaraan angkutan barang harus memenuhi ketentuan dimensi, batas muatan, serta persyaratan administrasi dan teknis sebelum dioperasikan di jalan raya. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menemukan pelanggaran, tetapi memastikan setiap kendaraan yang beroperasi tidak membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya," demikian pesan yang dapat ditegaskan dalam pelaksanaan pengawasan tersebut. Penegakan hukum yang berlangsung pada tanggal 13-15 Oktober 2026 ini menghasilkan 70 kendaraan yang berhasil diperiksa, dengan 7 diantaranya dikenakan tindakan tilang. Dari ke-7 kendaraan tersebut, 3 diantaranya ditemukan membawa muatan berlebih (overload), sedangkan 4 kendaraan tidak membawa berkas administrasi sesuai dengan ketentuan.

Publication Berita
Sah! Tugas dan Fungsi Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan …
6 Okt. 2026, 15.00, 16

PADANG (6/10) – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat bersama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur melaksanakan Serah Terima Pengalihan Tugas dan Fungsi Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.Stakeholder terkait yang terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur, Balai Karantina Pertanian, Ikan, dan Hewan Sumatera Barat, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang, SPSI Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus, turut hadir dalam acara ini. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat BPTD Kelas II Sumatera Barat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan Surat Direktur Sarana, Prasarana, dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nomor AP.005/5/20/DJPD/2026 tanggal 2 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Pengalihan Tugas dan Fungsi Bidang Penyelenggaraan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.Berita acara serah terima (BAST) pengalihan tugas dan fungsi ditandatangani oleh Deddy Gusman selaku Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat dengan Chaerul Awaludin selaku Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur, dan diketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani. Selain itu, penandatanganan berita acara serah terima turut dihadiri oleh Pengawas Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus. Deddy Gusman menjelaskan terhitung dari bulan ini (Oktober), tugas dan fungsi pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus telah resmi berpindah ke KSOP Kelas II Teluk. “Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari PM 7 Tahun 2026, dan terhitung mulai hari ini (6/10) tugas dan fungsi pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus telah resmi berpindah ke KSOP” terangnya.Selain hal tersebut, Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat tersebut juga menegaskan bahwa pengalihan tugas dan fungsi ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat Sumatera Barat. “Kami semua sepakat pngalihan tugas dan fungsi ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyaraka” pungkasnya. Sementara itu, Chaerul Awaludin selaku Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur menyatakan siap untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan. “Kami siap untuk melanjutkan tugas dan fungsi yang sebelumnya dilaksanakan oleh BPTD Kelas II Sumatera Barat” ungkapnya. “Untuk pelaksanaannya, Kami mengacu pada juknis yang diterbitkan oleh pusat” pungkasnya.Dalam kesempatan yang sama, Deddy Diantolani selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat mengingatkan bahwa peralihan ini jangan sampai mengganggu pelayanan pada masyarakat. “Meskipun ada peralihan, jangan sampai nanti berdampak pada pelayanan ke masyarakat” tegasnya.Dengan penandatanganan Serah Terima Pengalihan Tugas dan Fungsi Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ini, maka secara resmi tugas dan fungsi pengelolaan penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan Teluk Bungus telah resmi berpindah dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat melalui BPTD Kelas II Sumatera Barat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas II Teluk Bayur. (CAN)

Publication Berita
BPTD KELAS II SUMBAR GANDENG PAKAR TRANSPORTASI UNTUK MENGKAJI ANGKUTAN PE…
5 Juli 2025, 15.01, 281

MENTAWAI (2/7) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat melaksanakan pengkajian trayek angkutan perintis di Kabupaten Kepulauan Mentawai.Dalam kegiatan ini, BPTD Kelas II Sumatera Barat menggandeng Pakar Transportasi dari Universitas Andalas Yossyafra ST, M.Eng, Sc,PhD. Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Perhubungan dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai juga turut terlibat dalam kegiatan ini. Pengkajian tersebut meliputi beberapa kegiatan, antara lain: Koordinasi dengan Dishub dan Dispora Kabupaten Mentawai terkait angkutan penyeberangan perintis dan survei trayek angkutan jalan perintis, serta monitoring trayek eksisting dan survei trayek baru angkutan jalan perintis di Kepulauan Mentawai.Harapannya, dengan adanya kajian ini dapat meningkatkan dan membuka rute baru layanan angkutan perintis di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sehingga, layanan angkutan perintis dapat dinikmati masyarakat yang lebih luas atau bahkan wisatawan domestik dan internasional.

Publication Berita
HUTAMA KARYA GANDENG BPTD SUMBAR DAN STAKEHOLDER TERKAIT MENGGELAR SOSIALI…
24 Juni 2025, 16.18, 284

PADANG (24/6) - Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Ruas Jalan Toll Padang - Sicincin Bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat bersama Ditlantas Polda Sumbar, Kodim 03/08 Pariaman Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pendataan dan sosialisasi Indonesia menuju Zero Over Dimensi dan Over Loading yang di targetkan pada kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol Padang - Sicincin. Hutama Karya (HKI) dalam hal ini di wakilkan oleh Ibu Anita selaku Kepala Ruas Jalan Tol Padang Sicincin yang terlibat langsung di lapangan dalam kegiatan sosilisasi tersebut, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan Sosialisasi Indonesia Menuju Zero Over Dimensi dan Over Loading dan berharap dengan adanya program ini dapat menjaga infrastruktur jalan yang telah di bangun untuk kemudahan dan keselamatan transportasi kita bersama, serta menghimbau kepada pengemudi untuk dapat memeriksa kembali kondisi kendaraan seperti ban yang digunakan melintasi jalan tol karna dapat memicu terjadinya kecelakaan. Pada kesempatan ini, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat menurunkan Tim untuk mensosialisasikan Program Indonesia Menuju Zero Over Dimensi dan Over Loading antara lain PPNS dan tim Penguji Kendaraan Bermotor dengan lengkapi alat uji timbangan portable yang dapat mengukur dimensi dan berat kendaraan bermuatan yang melintasi ruas jalan tol Padang - Sicincin. Kanit 6 Toll Padang Sicincin Bapak Eko Harry dari Ditlantas Polda Sumbar, pada kesempatan ini menghimbau kepada seluruh para pengemudi yang melintas di ruas jalan Toll Padang Sicincin untuk dapat mengendarai kendaraan dengan beban barang bawaan yang sesuai tonase yang telah di tentukan dan tidak merubah dimensi kendaraan sesuai dengan spektek yang ditetapkan, sebab tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya tetapi juga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan yang signifikan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan perusahaan / pengusaha kendaraan angkutan barang dapat berperan aktif dalam mendukung program Zero Indonesia Menuju Zero Over Dimensi dan Over Loading dengan memastikan armada kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerja sama antara pihak kepolisian, pemerintah, dan pelaku industri sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan di Indonesia.

Publication Berita
UPPKB TANJUNG BALIK BERSAMA KEPOLISIAN GELAR SOSIALISASI ZERO ODOL DI JALU…
23 Juni 2025, 13.43, 257

LIMAPULUH KOTA (23/6) - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tanjung Balik yang merupakan Satuan Pelayanan dibawah pengelolaan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat melaksanakan Sosialisasi Zero Over Dimension Over Loading kepada pengemudi angkutan barang yang melintas di jalan penghubung Sumatera Barat dengan Riau. Dalam sosialisasi tersebut turut menggandeng pihak Kepolisian setempat. Petugas dari UPPKB Tanjung Balik dan Kepolisian mengarahkan seluruh angkutan barang yang melintas untuk dilakukan penimbangan, pengukuran dimensi, dan kemudian diberikan sosialisasi mengenai program Zero Over Dimension Over Loading. Harapannya, dengan sosialisasi ini para pengusaha, pengemudi, dan pengguna jasa angkutan barang dapat mematuhi peraturan batas maksimal dimensi dan batas maksimal muatan sebelum masa penindakan pada bulan Agustus 2025.

Publication Berita
UPPKB SUNGAI LANGSAT BERSAMA PJR LAKSANAKAN SOSIALISASI ZERO ODOL
20 Juni 2025, 15.36, 175

SIJUNJUNG (19/6) - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sungai Langsat Kabupaten Sijunjung bersama Kepolisian setempat melaksanakan Sosialisasi Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) kepada pengemudi angkutan barang.Kegiatan ini merupakan implementasi program pemerintah "Indonesia Menuju Zero Over Dimension Over Loading" yang pada bulan Juni memasuki masa sosialisasi. Seluruh pengemudi angkutan barang yang memasuki UPPKB Sungai Langsat diberikan sosialisasi dan pengarahan dari petugas UPPKB ataupun dari kepolisian.Sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan sampai 30 Juni 2025. Selanjutnya, pada bulan Juli akan dilakukan pendataan pada angkutan barang, dan pada bulan Agustus dilaksanakan mas apenindakan pada angkutan barang yang masih melanggar batas muatan dan dimensi.

Publication Berita
BPTD KELAS II SUMBAR BERSAMA DITLANTAS POLDA SUMBAR GELAR SOSIALISASI ODOL…
19 Juni 2025, 13.36, 165

PADANG (18/6) - Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat melalui Satuan Pelayanan UPPKB Lubuk Selasih bersama Personil Diretorat Lalu Lintas Polda Sumbar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Over Dimensi dan Over Loading.Kegiatan yang di laksanakan di UPPKB Lubuk Selasih tersebut bertujuan untuk menghimbau para pengemudi angkutan barang agar dapat mematuhi dimensi kendaraan dan berat muatan yg dibawa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasdian, SH., MH., selaku Pengawas Satuan Pelayanan UPPKB Lubuk Selasih menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran pada angkutan barang. "Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran pada kendaraan angkutan barang" ujarnya. "Kami menghimbau kepada pemilik angkutan barang untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku" imbuhnya. Hal yang sama juga diungkapkan oleh IPDA Fikri Erilnaldes dari PJR Induk I Ditlantas Polda Sumbar. "Dalam masa sosialisasi ini, kami menghimbau kepada pengemudi selaku perwakilan pemilik kendaraan untuk menjalankan kendaraan sesuai dengan dimensi dan tata cara muat yang berlaku" ungkapnya. "Tindakan akan kami lakukan pada bulan Agustus (masa penindakan)" pungkasnya. Perlu diketahui, program "Indonesia Menuju Zero Over Dimension Over Loading" ini berlangsung selama 3 bulan. Program diawali pada bulan Juni yang menjadi masa Sosialisasi, dilanjutkan masa Peringatan pada bulan Juli, dan pada bulan Agustus petugas akan memberikan penindakan pada pelanggaran yang ditemui.

Publication Berita
5 UPPKB DI SUMATERA BARAT GALAKKAN SOSIALISASI ZERO ODOL
16 Juni 2025, 10.08, 169

Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di bawah pengelolaan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat menggalakkan sosialisasi Zero Over Dimension Over Loading. Terhitung 5 UPPKB aktif yang melaksanakan sosialisasi ini, yaitu:UPPKB Lubuk Selasih;UPPKB Sungai Langsat;UPPKB Tanjung Balik;UPPKB Beringin; danUPPKB Air Haji. Petugas yang berdinas di 5 UPPKB yang tersebar di jalan poros Sumatera Barat tersebut memberi himbauan kepada pengemudi angkutan barang yang masuk UPPKB tentang pentingnya mematuhi paraturan dimensi dan batas muatan maksimal pada kendaraan.Selain itu, para petugas juga mensosialisasikan jadwal program Indonesia menuju Zero Over Dimension Over Loading yang digagas Kementerian Perhubungan. Masa sosialisasi ini akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2025, kemudian dilanjutkan dengan peringatan pada kendaraan yang over dimension over load yang berlangsung selama 1 bulan mulai dari 1 - 30 Juli 2025.

Publication Berita
OVER DIMENSION OVER LOADING DAPAT MENYEBABKAN KERUGIAN INI
15 Juni 2025, 16.06, 166

Over Dimension Over Loading merupakan hal yang dilarang karena sangat merugikan khalayak luas. Kendaraan yang telah dirancang dengan spesifikasi dari pabrikan, justru "diakali" dengan menambah dimensi atau ukuran serta memuat kapasitas yang melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI) dengan tujuan mempertebal keuntungan pihak tertentu. Tapi, hal tersebut tidak sepenuhnya tepat. Kendaraan yang keluar dari pabrik telah dirancang memiliki kemampuan yang telah disesuaikan dengan spesifikasi dan daya kendaraan tersebut. Apabila jumlah muatan melebihi kapasitas, dan dimensi kendaraan tersebut dimodifikasi, maka akan banyak resiko yang mengintai. Berikut beberapa resiko yang ditimbulkan akibat kendaraan over dimension over loading:Memperpendek usia kendaraan. Muatan yang berlebih otomatis akan meningkatkan beban kendaraan yang berdampak pada masa pakai suku cadang kendaraan yang lebih singkat. As roda dan suspensi, merupakan salah satu suku cadang yang paling sering rusak ketika kendaraan membawa muatan berlebih.Konsumsi bahan bakar yang lebih tinggi. Pabrikan telah merancang kendaraannya seefisien mungkin, namun hal tersebut akan sia-sia jika muatan atau dimensi kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan konsumsi bahan bakar yang berlebih.Menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa. Ketentuan dimensi dan jumlah berat yang diizinkan pada suatu kendaraan telah disesuaikan dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrikan kendaraan. Berat yang berlebih dapat mengakibatkan kinerja rem semakin barat bahkan tidak berfungsi hingga menyebabkan kecelakaan fatal.Dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan. Kendaraan over dimension over loading, dapat memberi tekanan berlebih pada permukaan jalan sehingga jalan lebih mudah rusak. Dengan banyaknya kerugian akibat over dimension over loading, Kementerian Perhubungan menggelar program Indonesia Menuju Zero Over Dimension Over Loading.Mari kita sukseskan program ini dan patuhi batas ukuran dan batas jumlah berat yang diizinkan pada setiap kendaraan demi kebaikan bersama.