BPTD Kelas II Sumbar Gelar Gakkum Penindakan ODOL di UPPKB Sungai Langsat
15 Okt. 2026, 10.49, 16SIJUNJUNG (14/10) - Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat melalui Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan serta Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sungai Langsat menggelar operasi gabungan penegakan hukum dalam rangka menertibkan kendaraan lebih dimensi dan kelebihan muatan (ODOL).Giat penegakan hukum ini turut didampingi oleh personil Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat dan Polisi Militer Sumatera Barat agar pelaksanaan giat berjalan lancar dan kondusif. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret untuk menekan pelanggaran kendaraan angkutan barang, terutama kendaraan yang memiliki dimensi tidak sesuai ketentuan, mengangkut muatan melebihi batas yang diizinkan, maupun belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.Dalam giat gabungan yang dilaksanakan selama 2 hari ini, kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran ditindak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Petugas juga memasang stiker pada kendaraan bermasalah sebagai penanda sekaligus peringatan agar pemilik kendaraan segera menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat, Deddy Gusman, menegaskan bahwa upaya mewujudkan Zero ODOL 2027 membutuhkan komitmen nyata dari seluruh pihak, khususnya pengusaha angkutan, pemilik kendaraan, dan pengemudi."Keselamatan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan operasional. Kendaraan angkutan barang harus memenuhi ketentuan dimensi, batas muatan, serta persyaratan administrasi dan teknis sebelum dioperasikan di jalan raya. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menemukan pelanggaran, tetapi memastikan setiap kendaraan yang beroperasi tidak membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya," demikian pesan yang dapat ditegaskan dalam pelaksanaan pengawasan tersebut. Penegakan hukum yang berlangsung pada tanggal 13-15 Oktober 2026 ini menghasilkan 70 kendaraan yang berhasil diperiksa, dengan 7 diantaranya dikenakan tindakan tilang. Dari ke-7 kendaraan tersebut, 3 diantaranya ditemukan membawa muatan berlebih (overload), sedangkan 4 kendaraan tidak membawa berkas administrasi sesuai dengan ketentuan.








