Informasi Berkala
Profil Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
31 Januari, 2025 1244x
Kategori : Informasi Profil Unit Kerja Lingkungan Ditjen Hubdat
Ringkasan Informasi : Profil Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Penanggung Jawab Pembuatan Informasi : PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Penerbit Informasi : Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Bentuk Informasi yang Tersedia : Soft Copy
Tempat dan Tahun Pembuatan : Jakarta, 2025
Jangka Waktu Penyimpanan : 1 Tahun

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Alamat Layanan Informasi PPID:
Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110 Gedung Karsa Lt. 3
Kontak: Telp: (021) 3456919, 3811308 Ext. 1102, 1350 | Fax: (021) 3857085 |

Profil Singkat:

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi darat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Fungsi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 Pasal 117, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan transportasi darat;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan transportasi darat;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan transportasi darat;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan transportasi darat;
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan transportasi darat;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.