Sekretariat Direktorat Jenderal adalah unit kerja yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan.
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan, dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal;
b. penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Direktorat Jenderal;
c. penyiapan penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi, dan peningkatan pelayanan publik Direktorat Jenderal;
d. penyiapan koordinasi pengelolaan data dan manajemen teknologi informasi Direktorat Jenderal;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum Direktorat Jenderal;
f. penyiapan pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal; dan
g. penyiapan dukungan pelaksanaan sistem pengendalian internal, manajemen risiko dan kepatuhan internal Direktorat Jenderal.
Daftar Kantor Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan DIrektorat Jenderal Perhubungan Darat: