Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Landasan hukum penyelenggaraan layanan informasi publik dan pelaksanaan tugas PPID di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, meliputi peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik serta ketentuan internal Kementerian Perhubungan yang mengatur pengelolaan, penyediaan, pelayanan, dan dokumentasi informasi publik.
Peraturan Undang-Undang :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Pusat :
Peraturan Kementerian Perhubungan terkait Keterbukaan Informasi Publik :
SK Susunan PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat :
Rancangan Peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik :
Saat ini belum terdapat rancangan terkait Keterbukaan Informasi Publik
A. Atasan Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumen (PPID) Pelaksana
| No | Tanggung Jawab | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Menyediakan informasi secara baik | Memberikan kuasa kepada pegawai di lingkungan Kementerian untuk menghadiri sidang penyelesaian sengketa Informasi Publik |
| 2 | Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan | Mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke Lembaga Peradilan melalui unit yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum |
| 3 | Menghadiri sengketa Informasi Publik |
B. Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumen (PPID) Pelaksana
| No | Tanggung Jawab | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Menyediakan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah | Memberikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah |
| 2 | Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi sehingga dapat diakses dengan mudah | Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi Dikecualikan kepada PPID Utama |
| 3 | Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam pelayanan informasi | Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh informasi secara fisik yang meliputi: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan c. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi |
| 4 | Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan informasi | Menolak permohonan informasi dengan apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan |
| 5 | Melaporkan perkembangan pelayanan informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama | |
| 6 | Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepaada PPID Utama | |
| 7 | Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi | |
| 8 | Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan informasi | |
| 9 | Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi | |
| 10 | Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi pada lingkup unit kerjanya |
C. Manajer Informasi dan Dokumentasi
| No | Tanggung Jawab | Tugas |
|---|---|---|
| 1 | Menyediakan informasi secara baik dan efisien | Memberikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah |
| 2 | Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi secara baik dan efisien | Menyediakan seluruh informasi secara fisik yang meliputi: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; c. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi. |
| 3 | Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi | Menolak permohonan informasi apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan |
| 4 | Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi | Mengumumkan laporan tentang layanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi dan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
| 5 | Menyiapkan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi | |
| 6 | Menyusun program peningkatan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi | |
| 7 | Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi pada instansinya |
D. Pengelola Dokumentasi
| No | Tugas |
|---|---|
| 1 | Menyediakan dokumentasi dan informasi secara fisik yang meliputi: 1) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 3) informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi |
| 2 | Melakukan koordinasi dengan manajer dokumentasi untuk menyimpan, mendokumentasikan dan memutakhirkan seluruh informasi secara fisik |
E. Petugas Informasi
| No | Tugas |
|---|---|
| 1 | Menyiapkan formulir aplikasi permohonan informasi |
| 2 | Menerima aplikasi permohonan informasi |
| 3 | Melakukan verifikasi data pemohon |
| 4 | Melakukan verifikasi informasi yang diminta (informasi yang terbuka atau dikecualikan) |
| 5 | Registrasi pencatatan permintaan informasi dalam buku besar setelah selesai verifikasi |
| 6 | Memproses lanjut informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
| 7 | Melakukan pencatatan penomoran surat informasi yang disampaikan kepada pemohon |
| 8 | Mendokumentasikan dan menyiapkan evaluasi pelaporan layanan |
| 9 | Informasi setiap bulan dan setiap akhir tahun |
| 10 | Apabila menerima permohonan informasi yang dikecualikan, wajib meneruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi |