Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

PROFIL PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

VISI & MISI

about

REGULASI

Landasan hukum penyelenggaraan layanan informasi publik dan pelaksanaan tugas PPID di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, meliputi peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik serta ketentuan internal Kementerian Perhubungan yang mengatur pengelolaan, penyediaan, pelayanan, dan dokumentasi informasi publik.

Peraturan Undang-Undang :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Pusat :

Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Peraturan Kementerian Perhubungan terkait Keterbukaan Informasi Publik :

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standard Operating Procedure Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 591 Tahun 2023 tentang Informasi yang Dikecualikan

Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 9 Tahun 2026 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2026

SK Susunan PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat :

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DJPD 2412 Tahun 2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tahun 2026

Rancangan Peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik :

Saat ini belum terdapat rancangan terkait Keterbukaan Informasi Publik

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
DSC01905_11zon

A. Atasan Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumen (PPID) Pelaksana

No Tanggung Jawab Kewenangan
1 Menyediakan informasi secara baik Memberikan kuasa kepada pegawai di lingkungan Kementerian untuk menghadiri sidang penyelesaian sengketa Informasi Publik
2 Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan Mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke Lembaga Peradilan melalui unit yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum
3 Menghadiri sengketa Informasi Publik

B. Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumen (PPID) Pelaksana

No Tanggung Jawab Kewenangan
1 Menyediakan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah Memberikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah
2 Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi sehingga dapat diakses dengan mudah Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi Dikecualikan kepada PPID Utama
3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam pelayanan informasi Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh informasi secara fisik yang meliputi: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan c. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi
4 Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan informasi Menolak permohonan informasi dengan apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan
5 Melaporkan perkembangan pelayanan informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama
6 Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepaada PPID Utama
7 Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi
8 Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan informasi
9 Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi
10 Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi pada lingkup unit kerjanya

C. Manajer Informasi dan Dokumentasi

No Tanggung Jawab Tugas
1 Menyediakan informasi secara baik dan efisien Memberikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah
2 Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi secara baik dan efisien Menyediakan seluruh informasi secara fisik yang meliputi: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; c. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi.
3 Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi Menolak permohonan informasi apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan
4 Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan informasi Mengumumkan laporan tentang layanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi dan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
5 Menyiapkan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi
6 Menyusun program peningkatan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi
7 Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi pada instansinya

D. Pengelola Dokumentasi

No Tugas
1 Menyediakan dokumentasi dan informasi secara fisik yang meliputi: 1) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 3) informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi
2 Melakukan koordinasi dengan manajer dokumentasi untuk menyimpan, mendokumentasikan dan memutakhirkan seluruh informasi secara fisik

E. Petugas Informasi

No Tugas
1 Menyiapkan formulir aplikasi permohonan informasi
2 Menerima aplikasi permohonan informasi
3 Melakukan verifikasi data pemohon
4 Melakukan verifikasi informasi yang diminta (informasi yang terbuka atau dikecualikan)
5 Registrasi pencatatan permintaan informasi dalam buku besar setelah selesai verifikasi
6 Memproses lanjut informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
7 Melakukan pencatatan penomoran surat informasi yang disampaikan kepada pemohon
8 Mendokumentasikan dan menyiapkan evaluasi pelaporan layanan
9 Informasi setiap bulan dan setiap akhir tahun
10 Apabila menerima permohonan informasi yang dikecualikan, wajib meneruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
...
...