PPID Ditjen Hubdat

Alur Layanan Permohonan Informasi

Kami menyediakan berbagai saluran untuk mengakses informasi publik. Semua permohonan ditangani cepat sesuai peraturan perundang-undangan.

Unduh
Video Layanan

Permohonan Informasi Publik

Video ini memberikan informasi mengenai tata cara dan mekanisme permohonan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi dan Pengaduan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Deskripsi :

Informasi mengenai kanal informasi dan pengaduan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Kanal Pengaduan dan Informasi melalui sambungan langsung Contact Center (021) 151

Sistem Manajemen Pengaduan (SIMADU) https://simadu.kemenhub.go.id/

Simadu adalah aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kementerian Perhubungan untuk memproses pengaduan dan pemberian informasi oleh Whistleblowing sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik dan kebijakan serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Nomor WhatsApp Pengaduan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat : 0811 999 2900

Media Sosial Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

IG : ditjen_hubdat

X : hubdat151

FB Fan Page : Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

YouTube @ditjenperhubungandarat

Bagian 1: Data Pemohon

Harap isi data diri Anda dengan lengkap dan benar sesuai identitas resmi.

Format JPG/PNG/WEBP, maksimal 5MB.
Surat tugas / akta pendirian badan hukum / dokumen pendukung lainnya. Format PDF/DOC/DOCX/JPG/PNG, maksimal 5MB. Wajib diisi jika mengajukan atas nama instansi/lembaga.
Bagian 2: Detail Informasi yang Dibutuhkan
Pilih jika Anda memilih "Mendapatkan Salinan"