Kembali ke Publikasi

Apa itu ETLE HUB?

30 Sep. 2026 | 22x dilihat

Edukasi Publik
Blog

Setiap hari, truk angkutan barang berlalu-lalang di berbagai ruas jalan untuk mendistribusikan barang dari satu daerah ke daerah lain. Sebelum beroperasi, kendaraan tersebut wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari kelaikan hingga dimensi dan muatan.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah kendaraan dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Kondisi ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, serta mengganggu ketertiban lalu lintas.

Mengenal ETLE HUB

Untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) HUB. Sistem ini merupakan sistem pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi terhadap kendaraan angkutan barang melalui alat bukti rekaman elektronik.

Dalam penerapannya, ETLE HUB mengintegrasikan data dan informasi kendaraan dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), serta hasil pemantauan menggunakan tiga teknologi, yaitu Automatic Number Plate Recognition (ANPR), Radio Frequency Identification (RFID), dan Weigh In Motion (WIM).

ANPR digunakan untuk mengenali nomor kendaraan, RFID untuk mengidentifikasi kendaraan, sedangkan WIM digunakan untuk mengetahui berat kendaraan saat melintas. Integrasi berbagai data tersebut memungkinkan kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran diidentifikasi sekaligus menghasilkan bukti elektronik untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana ETLE HUB Bekerja?

Ketika kendaraan melintas di titik pemantauan, perangkat yang tersedia merekam informasi sesuai dengan fungsinya. Informasi tersebut kemudian terhubung dengan data kendaraan dalam sistem ETLE HUB sehingga kendaraan yang terindikasi melanggar dapat teridentifikasi.

Informasi yang terkumpul dari proses ini menjadi alat bukti elektronik yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, ETLE HUB telah memiliki 51 titik pantau yang terdiri atas 26 titik di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik di sejumlah ruas jalan tol. Cakupan pengawasan ini akan terus diperluas. Hingga 2029, direncanakan penambahan 63 titik pantau kamera ANPR di UPPKB serta 15 titik pantau dengan teknologi WIM.

Dengan menggabungkan hasil pemantauan dari berbagai perangkat dan data kendaraan, ETLE HUB membantu proses pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan informasi yang tercatat secara elektronik.

Mendukung Zero ODOL 2027

Penerapan ETLE HUB difokuskan pada angkutan barang, baik angkutan barang umum maupun angkutan barang khusus, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran ODOL.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menuju Zero ODOL 2027. Penertiban kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dengan keselamatan transportasi, perlindungan infrastruktur jalan dan jembatan, serta tata kelola logistik nasional.

Melalui ETLE HUB, pengawasan kendaraan angkutan barang dilakukan dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan.