Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehat
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehat
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf C, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf C dan J, tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik guna menghindari penyalahgunaan akses oleh pihak lain
Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara