Kembali ke Publikasi

Gowes Bukan Cuma Soal Kayuhan

16 Okt. 2026 | 23x dilihat

Edukasi Publik
Blog

Bersepeda memang terlihat sederhana. Naik ke sadel, mengayuh, lalu melaju menuju tempat yang dituju. Namun, saat sepeda digunakan di jalan, ada lebih banyak hal yang perlu diperhatikan agar perjalanan tetap aman.


Bukan hanya cara mengayuh, kondisi sepeda dan cara berinteraksi dengan pengguna jalan lain juga menjadi bagian dari keselamatan. Ketentuan mengenai keselamatan pesepeda di jalan telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.


Peraturan tersebut menjadi salah satu acuan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam mengatur penggunaan sepeda di jalan, mulai dari persyaratan sepeda, tata cara berkendara, hingga fasilitas pendukung bagi pesepeda.


Sepeda yang Digunakan di Jalan Ada Ketentuannya
Sepeda yang digunakan di jalan harus dilengkapi perlengkapan keselamatan. Dalam PM 59 Tahun 2020, perlengkapan tersebut meliputi spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya pada roda, serta pedal dengan alat pemantul cahaya.


Lampu dan alat pemantul cahaya digunakan pada malam hari. Keduanya juga diperlukan saat jarak pandang terbatas, misalnya ketika hujan lebat, berada di dalam terowongan, atau dalam kondisi berkabut.


Selain perlengkapan tersebut, sepeda yang digunakan di jalan juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Saat Berada di Jalan, Ada Cara yang Perlu Diperhatikan
Pesepeda harus mematuhi rambu, marka, dan ketentuan lalu lintas yang berlaku. Selama berkendara, pesepeda juga perlu menjaga jarak aman, tetap berkonsentrasi, serta memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, termasuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki.


Saat malam hari, lampu sepeda harus dinyalakan. Pesepeda juga harus menggunakan pakaian atau atribut yang dapat memantulkan cahaya serta alas kaki.


Ketika akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah, pesepeda harus melihat kondisi di depan, samping, dan belakang. Perubahan arah diberi tanda dengan isyarat tangan. Lengan kiri direntangkan untuk berbelok ke kiri, sedangkan lengan kanan untuk berbelok ke kanan. Untuk memberi tanda berhenti, satu tangan diangkat di samping atas kepala.


Ada yang Tidak Boleh Dilakukan
Selain mengatur apa yang perlu dilakukan, PM 59 Tahun 2020 juga menetapkan beberapa larangan bagi pesepeda. Saat bersepeda, perhatian perlu tetap tertuju pada kondisi di sekitar.

Karena itu, penggunaan ponsel, perangkat audio, maupun payung tidak diperbolehkan. Sepeda juga tidak boleh ditarik oleh kendaraan bermotor dengan cara yang dapat membahayakan.
Ketentuan lainnya berkaitan dengan penumpang dan cara bersepeda bersama. Membawa penumpang diperbolehkan jika sepeda memiliki tempat duduk khusus. Sementara itu, saat bersepeda dalam kelompok, sepeda tidak boleh berjalan berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali terdapat rambu yang memperbolehkannya. Dalam satu kelompok, sepeda juga tidak boleh berjajar lebih dari dua sepeda.


Jalan yang Mendukung Pesepeda
Keselamatan bersepeda juga dipengaruhi oleh ruang yang digunakan. Karena itu, PM 59 Tahun 2020 mengatur penyediaan fasilitas pendukung bagi pesepeda, seperti lajur sepeda, jalur sepeda, dan fasilitas penyeberangan.


Fasilitas tersebut perlu disediakan dengan memperhatikan keselamatan dan kenyamanan, kebebasan bergerak, serta kelancaran lalu lintas. Jika digunakan bersama pejalan kaki, penyediaannya juga harus tetap memperhatikan keselamatan dan kebutuhan pejalan kaki.


Ketentuan ini menunjukkan bahwa keselamatan bersepeda tidak hanya berkaitan dengan perlengkapan sepeda dan cara berkendara. Ruang yang aman dan sesuai kebutuhan juga diperlukan agar pesepeda dapat menggunakan jalan dengan tertib tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya.


Dengan memahami ketentuan dalam PM 59 Tahun 2020, penggunaan sepeda di jalan dapat berlangsung dengan lebih tertib dan aman, baik bagi pesepeda maupun pengguna jalan lainnya.